Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHeadlineDemi Beli Narkoba, Seorang Buruh Bangunan di Tenayan Raya Nekat Curi Mesin...

Demi Beli Narkoba, Seorang Buruh Bangunan di Tenayan Raya Nekat Curi Mesin Air Tetangga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Benar kata Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, semua pengguna narkoba bisa jadi penjahat. Pasalnya, untuk mendapatkan barang haram tersebut para pengguna narkoba ini rela melakukan apa saja termasuk mencuri, merampok bahkan membunuh, mereka tidak peduli barang itu milik siapa yang penting aksi mereka bisa menghasilkan uang untuk membeli narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan bernama Beri Prima (26) warga Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini, ia nekat membongkar rumah tetangganya sendiri dan mencuri 2 mesin air untuk membeli narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya tersebut ia terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (12/09/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 09.00 Wib saat itu penghuni rumah sedang tidak ada.

“Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban, bernama Juri (47) Jalan Daru-Daru Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ada dua mesin air yang dilarikan pelaku serta 17 unit besi pagar,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (19/09/2024).

Aksi pelaku diketahui setelah tetangga korban menelpon, dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dimasuki maling.

Setelah mendapat kabar, pagi itu korban langsung mengecek ke TKP. Benar saja, saat di cek ke dalam gudang rumah diketahui 2 unit mesin telah raib.

Terlihat pintu gudang pada bagian gembok sudah di rusak oleh pelaku. Selain mesin air, besi siku pagar sebanyak 17 batang juga raib.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku,” terangnya.

Hingga akhirnya pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, tidak jauh dari lokasi rumah korban, Selasa (17/09/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.00 Wib.

Saat diinterogasi, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kecanduan narkoba.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak, dan memanjat untuk masuk ke gudang rumah korban,” kata IPTU Dodi Vivino.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer