Kampar (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polres Kampar, Rabu (11/09/2024) siang kemaren berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Perkebunan Sawit yang berada di Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berinisial HS alias Hendra (40) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1.57 Gram.
Tidak hanya Hendra, petugas juga berhasil meringkus bandar pemasok sabu kepada pelaku HS, berinisial RP alias Riski (25) saat berada dirumahnya di Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka RP petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 120.72 gram, 201 butir pil ekstasi serta 3 bungkus kosong sabu merek teh cina yang isinya diduga telah berhasil diedarkan oleh tersangka.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi itu tim lansung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka HS saat menungu pembeli disebuah rumah dilokasi tersebut,” kata Kombes Manang.
Saat dilakukan penggledahan, dari tangan tersangka HS petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket kecil sabu yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar di Pekanbaru berinisial RP.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RP (25) saat berada di Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garasi. Saat diinterogasi, RP alias Rizki mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari M (DPO) di Kota Pekanbaru.
“Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 120.72 gram. Lalu, 201 butir pil ekstasi. 1 buah alat isap bong, dan lainnya,” lanjut Kombes Manang.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kampar guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)


