Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus sepasang kekasih berinisial RS (30) serta KH (20) lantaran kedapatan mengedarkan 42,8 gram sabu serta 24 butir pil ekstasi bersama rekannya berinisial AN (41).
Pengungkapan ini dimulai Minggu (08/09/2024) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kosan yang terletak di Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tim opsnal mengamankan RS dan KH yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla putih.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menerangkan saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, ditemukan 8 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok Gudang Garam.
“Kedua pelaku kemudian mengakui bahwa mereka mendapatkan ekstasi dari seorang pria bernama AN,” kata AKP Bagus, Selasa (10/09/2024).
Lebih lanjut, Pengembangan kasus ini membawa tim opsnal ke rumah AN di Jalan Riau I, Gg. Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 42,8 gram sabu yang tersimpan dalam 8 plastik klip bening serta 16 butir pil ekstasi logo Rolex warna dongker di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Ia menjelaskan Kronologi Penangkapan Tim opsnal yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika langsung bergerak dan berhasil mengamankan RS dan KH di lokasi pertama. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AN.
“Polisi kemudian menangkap AN di rumahnya dan menemukan lebih banyak barang bukti narkotika. Menurut pengakuan AN, ia mendapatkan narkotika tersebut dari ED, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” sebutnya.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, RS dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara itu, AN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
Penggerebekan ini menandakan langkah serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, terutama menjelang Pilkada 2024 yang membutuhkan kondisi kota yang aman dan kondusif.(sony)