Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineModus Nembak Burung, 2 Pria di Lirik Edarkan Sabu di Kebun Warga

Modus Nembak Burung, 2 Pria di Lirik Edarkan Sabu di Kebun Warga

Inhu (Nadariau.com) – Memang ada-ada saja modus para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas contohnya saja yang dilakukan JJ Alias Ogut (37) dan HD Alias Hendri (37) keduanya adalah warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengedarkan narkoba dengan modus menembak burung dikebun warga.

Bak kata pepatah Sepandai-pandai tupai melompat namun jatuh juga ketanah, kedua tersangka akhirnya berhasil di ringkus oleh Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya bersama Tim pada Pada hari, Sabtu (07/09/2024) dinihari kemaren, disebuah pondok didalam kebun sawit milik Masyarakat yang berada di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek melalui Pesan WhatsAap bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi atau marak jual beli narkoba dengan cara berpura-pura menjadi pemburu burung

Mendapat informasi tersebut Kapolsek dengan cepat memerintahkan Kanit Reskrim, AIPDA Asmadianto untuk menyiapkan tim dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Setelah titik target diketahui, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya itu pun bergerak menuju TKP, dan setelah tiga jam mengintai dan mengendap tim melihat dan menemukan 3 orang laki-laki yang menjadi target didekat sebuah pondok.

Dengan sigap langsung menyergap ketiganya namun sayang satu orang yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya tim melakukan penggledahan dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 20 paket kecil sabu siap edar.

Lalu ditemukan 1 buah kotak ice cream walls warna merah yang ketika dibuka berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 62 butir pil ekstasi dengan rincian 34 butir pil ekstasi warna hijau berlogo huruf S, 15 butir pil ekstasi warna hijau daun berlogo gambar kepala harimau, 8 butir warna biru berlogo huruf CBF, 5 butir warna merah muda, 2 unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3,7 juta.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah JJ Alas OGUT yang berada di Desa Redang Seko yang langsung disaksikan oleh Kepala Desa Redang Seko , ketika dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 5 paket sedang sabu.

Seluruh barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan diamankan sabu dengan berat kotor 53,17 gram dan 62 butir pil ekstasi dengan berat kotor 25,44 gram.

Sementara itu setelah didalami dan diinterogasi secara intensif dengan barang bukti yang ada untuk tersangka HD alias Hendri merupakan pemilik pondok dan juga merupakan adik dari tersangka yang melarikan diri, dan ia juga berperan sebagai pengatur dalam proses jual beli narkoba dari ogut ke pembeli.

“Selanjutnya kedua pelaku beseta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik untuk diproses hukum lebih lanjut, Tim dari Polsek terus memburu buronan satu lagi yang sudah diketahui identitasnya,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer