Rohil (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (04/09/2024). Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Rohil ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan dinas kesehatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera, dan disaksikan oleh Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), para Kepala Seksi (Kasi) dan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa itu.
“Benar. Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Tadi, Pak Kajari langsung yang memimpin kegiatan pemusnahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha.
Dikatakan Yopen, barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi oleh jenis narkotika. Yakni, sabu dengan total berat 102,03 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, dan ganja kering 10,20 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan alat isap sabu juga turut dimusnahkan.
“Bahwa barang bukti itu berasal dari perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Yopen.
Dalam kesempatan itu, Yopen mengatakan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut. Di antaranya, agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika,” tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.(sony)


