Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada Pilkada 2024 selama tiga hari mendatang.
Untuk aturan pendaftaran kepala daerah, KPU Riau mengunakan aturan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aturan itu menetapkan persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas atau threshold yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin maju dalam Pilkada.
Di Provinsi Riau, aturan ini memungkinkan tujuh partai politik untuk memajukan calon Gubernur mereka tanpa harus berkoalisi.
“Itu artinya, Pilgub berpotensi diikuti 8 paslon. 7 dari partai dan 1 harus berkoalisi,” kata Komisioner KPU Riau di Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nahrawi, saat menggelar konferensi pers di Premier Hotel Pekanbaru, Senin (26/08/2024) malam.
Nahrawi juga mengatakan, meski peluang itu ada, putusan MK juga mengatur ambang batas minimal dukungan.
“Di Riau jumlah dukungan itu sekitar 8,5 persen atau minimal 293.102. Itu hitungan berdasarkan suara sah saat Pemilu DPRD Riau yaitu sebanyak 3.448.250 suara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nahrawi mengatakan bahwa hingga Senin 26 Agustus 2024 malam, total sudah 3 pasangan calon yang mengisi data di Akun Silon KPU Riau.
“Selasa ini kita resmi memulai pendaftaran, semoga berjalan lancar,” jelasnya.(sony)