Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineBaru Bebas 2 Pekan, Residivis Aniaya Kekasih Lantaran Ditolak Berhubungan

Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Aniaya Kekasih Lantaran Ditolak Berhubungan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dedy Jengkol (42) seorang residivis yang baru 2 pekan keluar dari penjara kembali ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, lantaran menganiaya kekasihnya bernama Siti Aisah (43) di kamar 821 Hotel Furaya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Minggu (04/08/2024).

Belakangan diketahui, pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati keinginannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban. Dia juga sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan asmaranya secara sepihak.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku lalu memukul kepala korban dengan asbak kaca hingga pecah dan mengeluarkan darah.

“Korban diajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan asmara mereka di kamar hotel. Setelah bertemu mereka cekcok akibat pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak, pelaku emosi dan mengambil asbak kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak enam kali,” kata AKP Akira.

Akibat pemukulan itu, kepala korban menjadi robek dan mengeluarkan banyak darah dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Korban mengalami lima jahitan. Saat kejadian pelaku sempat mencoba untuk menolong korban, namun ditolak dan korban mengusir pelaku dari lokasi kejadian,” lanjut Akira.

Karena tidak terima dirinya dianiaya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan dengan membawa sejumlah bukti dan saksi.

“Dedy Jengkol akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamantan Binawidya Kota Pekanbaru,” lanjut dia.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer