Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Kali ini, tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Kota Palu yang dibawa oleh sepasang kurir bernama Ibnu Satya Dharma (32) dan Dini Moolidya (27).
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kilogram sabu yang diselipkan diselangkangan tersangka saat hendak terbang ke Kota Palu.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan pihak Avsec Bandara SSK yang mencurigai kedua tersangka saat melewati pemeriksaan.
Dini Moolidya kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam pakaiannya.
Saat diinterogasi, Dini mengaku bahwa ia tidak sendiri dan sedang bersama seorang pria bernama Ibnu Satya Dharma.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ibnu, petugas menemukan empat bungkus besar dan tiga bungkus sedang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di celana dekat bagian kelaminnya.
“Kami menemukan barang bukti seberat 1.967 gram sabu dari tersangka Ibnu, serta 41 gram dari tersangka Dini,” kata Kombes Manang didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (23/08/2024).
Menurut informasi yang didapat, kedua tersangka berencana untuk terbang ke Jakarta pada pukul 19:10 WIB dengan penerbangan lanjutan ke Palu.
Namun, Ibnu Satya Dharma dikabarkan akan menetap di Jakarta sementara waktu, sementara Dini akan melanjutkan perjalanan ke Palu membawa narkoba tersebut.
“Tersangka Ibnu diduga mengendalikan peredaran sabu di Palu dari Bali. Yang jelas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami akan terus menelusuri siapa pihak yang menyuplai narkoba ini serta pihak yang memerintahkan kedua tersangka,” lanjut Manang.
Barang bukti berupa 2 unit handphone milik Ibnu Satya Dharma dan 1 unit handphone milik Dini Moolidya juga telah diamankan.
“Kedua tersangka ini statusnya hanya temanan bukan suami istri (Pasutri),” pungkas Manang.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini diproses secara hukum dengan koordinasi bersama pihak kejaksaan.(sony)