Selasa, Desember 16, 2025
BerandaHeadlineKejari Pekanbaru Musnahkan Barang bukti 756 Perkara Pidana Yang Telah Inkrah

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang bukti 756 Perkara Pidana Yang Telah Inkrah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 756 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Umumnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika.

Kegiatan itu dipimpin Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Sumriadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, yang di saat bersamaan mengikuti kegiatan Sosialisasi Datun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Turut hadir saat pemusnahan itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Kajari Pekanbaru Marcos MM Simaremare, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Jenda Silaban, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah inkrah ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusannya oleh Jaksa.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini beragam, mulai dari narkoba, senjata tajam, hingga barang bukti elektronik. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 485 perkara terdiri 150 gram sabu, 150 butir pil ekstasi dan 3,1 gram ganja.

“Barang bukti dalam perkara ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan dan sisa dari laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sedangkan sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik,” ujar Jenda Silaban di sela-sela kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (21/08/2024).

Barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari perkara orang dan harta benda (OHARDA) sejumlah 140 perkara berupa parang, linggis, obeng, dan lain- lain. Lalu, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sejumlah 131 perkara, seperti perjudian, pencabulan, pemalsuan, perlindungan konsumen dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahap akhir dalam proses penegakan hukum. Selain untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara pidana,” jelas Jenda.

Dalam kesempatan itu, Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Jenda Silaban menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan,” pungkas Jenda.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer