Pekanbaru (Nadariau.com) – Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya, harus membuat Syamsurizal mendekam di penjara. Di tangan Jaksa, perkara yang menjerat ayah 3 anak itu akhirnya selesai dengan dihentikan penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Hari ini kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelumnya perkara ini dilakukan penyidikan di Polsek Rumbai. Selanjutnya kita P-21-kan, lalu kita upayakan RJ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/08/2024).
Syamsurizal diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Siregar. Peristiwa ini dipicu oleh masalah utang yang tak kunjung selesai.
“Pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai,” kata Kasi Pidum.
Pada Selasa (20/08/2024) kemarin, dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
“Kedepannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat,” kata Arief seraya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.
“Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali,” pungkas M Arief Yunandi.
Syamsurizal menyambut bahagia dan haru atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. Didampingi sang istri, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga,” singkat Syamsurizal.
Di tempat yang sama, Senator Boris Panjaitan menyampaikan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal. Dikatakan Kasubsi Pratut Pidum Kejari Pekanbaru tersebut, persoalan itu bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Zulkarnain kepada Syamsurizal beberapa kali.
Namun, janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Hal ini membuat Syamsurizal terus menagih utangnya.
Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan untuk membayar uang sekolah anaknya. Namun, perdebatan justru terjadi karena Zulkarnain justru mengaku Syamsurizal yang memiliki utang padanya.
“Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata,” ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.
Tak terima, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai.(sony)


