Inhu (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu, mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian Kabel Listrik milik PLN di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.
Kedua pemuda yang masing-masing berinisial YS (34) serta AD (28) nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (19/08/2024) subuh kemaren, sekitar pukul 04.00 Wib, dimana pada saat itu masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang, memberitahukan bahwa ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat penampungan barang rongsokan yang berada di Desa Bongkal Malang.
“Mendapat informasi tersebut personel Polsek Kelayang langsung menuju ke tempat tersebut yang berada tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel Polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku,” kata Kapolres Inhu, Rabu (21/08/2024).
Usai mengamankan pelaku, Kapolsek kemudian menghubungi pihak PLN untuk berkoordinasi dan membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 gulungan kabel listrik sepanjang 150 meter 1 gunting pemotong kabel 1 buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ), 1 unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam
“Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.(sony)


