Pekanbaru (Nadariau.com) – Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Muflihun meminta kepada penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda untuk menghentikan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Riau, Senin (19/08/2024) petang, dengan alasan hendak mengurus pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru ke Jakarta.
Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan rencana pemeriksaan sebelumnya, karena pada Kamis (15/08/2024) kemarin, Uun sapaan akrabnya juga minta ditunda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Benar yang bersangkutan datang tadi memenuhi panggilan penyidik, Senin (19/08/2024). Namun, sekitar pukul 16.00 Wib yang bersangkutan minta pemeriksaan dihentikan dengan alasan hendak ke Jakarta mengurus pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru,” kata Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi juga menyatakan, status Uun dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.
“Masih saksi,” kata Kombes Nasriadi.
Disamping melakukan proses pemeriksaan, lanjut Kombes Nasriadi, saat ini penyidik juga sedang menunggu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) serta penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu hasil dari PKN dan BPKP,” kata Kombes Nasriadi.
Hari ini jelas Kombes Nasriadi, Muflihun datang sekitar pukul 9.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 16.00 WIB.
“Totalnya ada 45 pernyataan yang ditanyakan penyidik dan semuanya dijawab yang bersangkutan,” kata Kombes Nasriadi.
Adapun materi pertayaannya antara lain, terkait dengan penandatangan 58 Nota Penncairan Dana (NPD) dan Kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin selaku Kasubag Verifikasi Spj dan sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).
Edwin lanjut Kombes Nasriadi, saat ditanya mengaku pembuatan NPD dan Kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun.
“Awalnya saudara Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA, Chatting dari Muflihun kepada Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi yakni Edwin untuk membuat beberapa NPD dan Kwitansi panjar dari jumlah 58 NPD dan Kwitansi panjar,” ungkap Kombes Nasriadi.
Kemudian, Muflihun juga mengakui ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD salah satu nya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke Ari.
“Dana tersebut masih di dalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogya,” kata Kombes Nasriadi.
Artinya, berdasarkan tupoksinya Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi (Edwin, red) menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Penyidik lanjut Kombes Nasriadi, menemukan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban.
“Pengakuan Edwin semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” ungkap Kombes Nasriadi.
Namun, karena ada urusan ke Jakarta hari ini. Muflihun meminta pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB, atas permintaan Muflihun karena saksi akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru,” jelas Kombes Nasriadi.(sony)


