Pekanbaru (Nadariau.com) – Diduga Kapala Dinas Pendidikan (Kadisdik ) Pelalawan tahun 2023 Abu Bakar kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tidak sesuai aturan pemerintah.
Menurut Afrizal selaku aktifis mahasiswa asal Riau, jika DAK pendidikan itu bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk daerah untuk menunjang pendidikan. Tentunya dalam hal ini pemerintah pusat akan membuat aturan karena bersumber dari APBN.
“Sehingga daerah hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dalam pelaksanaan DAK. Namun hal itu tidak berlaku Disdik Pelalawan,” kata Afrizal, Ahad (11/8/2024).
Menurut Afrizal Kadsidik Pelalawan saat itu Abu Bakar diduga sengaja tidak mengikuti aturan pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Dan akibat ulahnya diduga berpotensi merugikan negara.
Lanjut Afrizal, kegiatan DAK pendidikan Pelalawan tahun 2023 yang mencapai Rp22 miliar lebih di zamannya, diduga terjadi kongkalikong dengan rekanan. Hal ini untuk menciptakan fee dari setiap pembangunan fisik yang bersumber dari DAK.
Bahkan kegiatan DAK yang dilaksanakan Abu Bakar selaku Kadis Pendidikan Pelalawan tidak berdampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat, mengingat diabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Tentunya akibat tidak mengikuti aturan tersebut, sebaiknya aparat penegak hukum harus segera memeriksa Abu Bakar. Karena patut diduga akibat ulahnya itu negara di rugikan.
“Bila perlu kami akan demo Kejati Riau untuk periksa Abu Bakar selaku Kadis Pendidikan Pelalawan tahun 2023,” ujar Afrizal.
Sementara saat di konfirmasi Abu Bakar melalui pesan WhatsApp tidak diangkat dan saat di kirim pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini di publish. (olo)