Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial, KAN (36) dan FN (38) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jumat (02/08/2024) kemarin.
Kedua pelaku berhasil diamankan, setelah polisi memancing salah satu pengedar untuk melakukan transaksi jual beli.
Dari kedua pengedar tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah plastik klip berisi paket sabu dengan total berat 16,63 gram dan timbangan digital yang digunakan mereka.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktifitas jual beli pengedar tersebut.
“Setelah dapat laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar, kami mengamankan pelaku dan barang bukti sabu,” kata Kompol Syafnil, Senin (05/08/2024)
Ia menuturkan, dia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di Jalan Handayani, Gang Melindo, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (02/08/2024) malam kemarin.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sehingga anggota opsnal memancing untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah diketahui dimana posisi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan.
Di lokasi tersebut polisi lebih dulu mengamankan pelaku KAN, dan didapati narkotika jenis sabu berat 0,23 gram yang terbungkus dengan bungkus top capucino yang diletakan pelaku ditepi jalan dekat jembatan.
“Dari dia kami dapati satu paket sabu. Pelaku mengatakan bahwa sabu diperoleh dari FN. Kami melakukan pengejaran terhadap FN,” terangnya.
Tidak butuh lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan FN yang sedang berada di rumah Jalan Handayani tidak jauh dari lokasi pertama.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan di dalam lemari sepatu satu dompet warna merah didalamnya berisikan 3 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Lalu satu buah kotak plastik, empat bungkus plastik pembungkus sabu, dan satu unit timbangan digital warna silver.
“FN mengaku dapat sabu dari R (DPO) sebanyak seperempat ons. Kemudian dipaket paketkan menjadi beberapa paket untuk dijual,” jelasnya.
Kedua pengedar tersebut, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru guna diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan urine, keduanya juga didapati positif mengkonsumsi narkoba.(sony)


