Inhu (Nadariau.com) – Guna memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 79, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Inhu untuk mengibarkan bendera merah putih dihalaman rumah masing-masing, dari tanggal 01 hingga 31 Agustus 2024.
“Wajib bagi kita warga negara Republik Indonesia (RI) untuk mengibarkan benda merah putih, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (04/08/2024).
Selain bendera merah putih, tambah Kapolres, untuk lebih menyemarakan peringatan hari kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, masyarakat juga bisa menambah pemasangan umbul-umbul, disepanjang pekarangan atau pagar rumah masing-masing.
Dijelaskan, imbauan tidak semata-mata untuk masyarakat, tapi seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta kantor layanan publik lainnya, juga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.
“Polres Inhu dan Polsek jajaran meningkatkan jadwal patroli sekaligus memantau rumah-rumah penduduk yang belum memasang bendera merah putih,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.(sony)


