Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlinePolsek Tenayan Raya Musnahkan Sabu Seberat 88,86 Gram Milik Tersangka AH Alias...

Polsek Tenayan Raya Musnahkan Sabu Seberat 88,86 Gram Milik Tersangka AH Alias Koyek

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya, Jumat (02/08/2024) pagi memusnahkan barang bukti sabu seberat 88,86 gram milik tersangka AH Alias Koyek (31) yang diamankan pada Rabu (17/07/2024) dinihari lalu, saat sedang menunggu pembeli di depan stadion Kaharudin Nasution, jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial dan disaksikan oleh tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor lebih kurang seberat 11 gram. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 100,51 gram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan IPTU Dodi Vivino,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat tim opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa di depan Stadion Kaharudin Nasution Rumbai sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya sekira pukul 00.20 WIB tim berhasil mengamankan empat laki-laki saat berada di depan stadion Kaharudin Nasution Rumbai.

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para pelaku, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100,51 gram. Disembunyikan di dalam jok depan sebelah kiri,” terang Kapolsek.

Selanjutnya seluruh tersangka, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki asal barang haram tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer