Minggu, Februari 1, 2026
BerandaHeadline9 Tahun Buron, Tim Intel Kejati Riau Berhasil Ringkus Terpidana Kasus Karhutla

9 Tahun Buron, Tim Intel Kejati Riau Berhasil Ringkus Terpidana Kasus Karhutla

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya berhasil meringkus Fachruddin Lubis mantan Kepala Proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL) terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah buron selama 9 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Fahrorozi mengatakan, Fachruddin berhasil ditangkap saat hendak mengambil uang di sebuah bank di daerah Harapan Raya, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Rabu (31/07/2024) siang.

“Karna disakunya kita menemukan sebuah buku bank,” kata Fahrorozi didampingi Kajari Pelalawan Azrijal serta Kasi Penkum Zikrullah.

Fahrorozi mengatakan, pada saat penangkapan yang bersangkutan bersikap koperatif karena sudah mengetahui statusnya buronan Kejati Riau dan jajaran.

“Fachruddin kita amankan tanpa perlawanan,” kata Fahrorozi.

Selain itu, lanjut Fahrorozi, yang bersangkutan juga mengetahui status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan menghindari eksekusi ke penjara dengan alasan bahwa dirinya sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah.

“Selama 9 tahun buronan sempat ke Kalimantan,” kata Fahrorozi.

Sementara, Kajari Pelalawan, Azrijal menjelaskan, bahwa perkara yang menjerat terpidana Fachruddin terjadi pada tahun 2009 lalu.

Dimana pada saat itu kebakaran terjadi di wilayah PT MAL di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan tepatnya di blok dlD dan blok E seluas 300 hektare.

Kebakaran lahan disengaja dilakukan perusahaan untuk pembersihan lahan atau land clearing. Pembakaran lahan juga bertujuan menghemat biaya dan meningkatkan PH tanah.

“Setelah dibakar akan ditanam sawit, saat itu tidak ada upaya pemadaman dari perusahaan,” jelas Azrijal.

Azrijal mengatakan, kebakaran di PT MAL terjadi berulang kali, mulai dari tahun 2007 hingga 2009. Kebakaran merupakan tanggung jawab Suheri Terta selaku Direktur Utama PT MAL dan Fachrudin selaku Kepala Proyek perusahaan tersebut.

Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka divonis 1 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta. Perkara Fachruddin telah inkrah pada tahun 2015.

“Keduanya ditahan pada tahun 2012, kemudian beralih ke tahanan kota, hingga putusan kasasi masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang,” jelas Azrijal

Selanjutnya Fachruddin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Pekanbaru guna menjalani hukumannya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer