Pekanbaru (Nadariau.com) – Surya Sanjaya (28) petani yang membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran, terancam 10 tahun penjara karna diduga melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU RI No 32 Tahun 2009, ttg perlindungan dan atau pengolahan lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPIdana.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Tipiter, IPTU Budi Winarko diruang kerjanya, Senin (29/07/2024) petang.
Kanit mengatakan, lahan yang terbakar tersebut berada di Jalan Inti Sari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
“Dengan luas terbakar sekitar 2500 Meter,” kata IPTU Budi.
Kanit menambahkan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Namun pada saat kita melakukan penggeledahan dirumah pelaku kita menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk membakar lahan tersebut ditambah dengan keterangan saksi yang melihat pelaku melakukan pembakaran tersebut,” kata Kanit.
Setelah itu, tambah Kanit, pelaku baru mengakui kalau telah membakar lahan tersebut.
“Dengan alasan tidak sengaja karna menurut pengakuan pelaku awalnya ia berniat membakar sarang tawon namun tak lama kemudian sarang tersebut jatuh ke semak-semak lalu apinya membesar hingga tak terkendali. Melihat hal itu pelaku pun panik dan meninggalkan begitu saja api tersebut,” kata Kanit.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang serta 1 buah korek api mancis sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Berita sebelumnya, seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap Polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kombes Jeki, Senin (29/07/2024).
Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta,” tambah Kombes Jeki.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
“Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar,” ungkap Kompol Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
“Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” tutup Kompol Bery.(sony)