Lirik (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Lirik, Polres Inhu, Jumat (19/07/2024) siang kemaren, sekitar pukul 15.00 Wib berhasil meringkus 2 orang pengedar sabu di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kahupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Salah seorang pelaku sempat kabur ke kebun warga namun berhasil ditangkap oleh tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusuma Jaya.
Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial DB (25) serta JS (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang sabu siap edar.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusuma Jaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Pasir Ringgit, sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan menggrebek rumah yang sebelumnya sudah menjadi target,” kata IPTU Endang Kusuma Jaya, Rabu (24/07/2024).
Didalam rumah tersebut, kata Kapolsek, petugas menemukan tiga orang pelaku sedang asik mengkonsumsi sabu.
“Saat akan ditangkap 2 dari 3 orang pelaku masing-masing berinisial JS, dan KS sempat kabur ke kebun warga namun JS berhasil kita tangkap sementara KS berhasil kabur dan sudah kita tetapkan DPO,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka JS petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu, sementara dari tangan tersangka DB petugas berhasil mengamankan 1 paket sedang sabu yang disimpan disaku celana sebelah kiri.
Selain barang bukti sabu, tambah Kapolsek, dari tangan kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan pak plastik klip, timbangan digital dan 2 unit Hp.
“Selain itu kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp364 ribu,” kata Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


