Pekanbaru (Nadariau.com) – Buron selama 15 tahun, seorang perempuan terpidana kasus penipuan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau akhirnya ditangkap tim Tangkap Buru (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tersangka Dewi Sartika (48) ditangkap saat berada di Perumahan Vila Pesona Asri, Kecamaran Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (22/07/2024).
Wakajati Riau, Rini Hartatie menjelaskan, pelaku merupakan seorang kontraktor dan tersandung kasus penipuan. Kasus tersebut telah disidangkan di PN Pasir Pangaraian pada 2011 lalu.
“Terpidana Dewi Sartika dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Namun, saat dilaporkan, pelaku melarikan diri,” kata Rini Hartatie, Selasa (23/07/2024).
Dijelaskan Rini, peristiwa penipuan itu terjadi pada tahun 2009 lalu. Pelaku saat itu berprofesi sebagai seorang kontraktor telah menggelapkan uang Rp30 juta milik pelapor Abdul Manan.
“Dalam putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan secara sah bersalah telah melakukan tindakan pidana penipuan. Dalam pelariannya, terdakwa selalu berpindah-pindah. Namun beberapa hari belakangan keberadaan pelaku terdeteksi di Batam,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian sebelum menjalani masatahanan di lembaga permasyarakatan.(sony)


