Pekanbaru (Nadariau.com) – Sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga Juli, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut mati 45 terdakwa kasus narkotika yang ada di Riau. Jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu yakni 30 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengatakan, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.
“45 perkara (terdakwa narkotika) dituntut pidana mati,” kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau Rini Hartatie, saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/07/2024).
Selain tuntutan mati, Kejati Riau dan jajaran juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup.
“Jumlahnya 22 perkara,” kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.
“Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi. Dilakukan tindakan tegas,” jelas Akmal Abbas.
Hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada upaya hukum dan itu masih diproses. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau.
Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ. “Ada 44 dilakukan RJ,” kata Akmal Abbas.
Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Riau, terutama di Bengkalis.(sony)