Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (18/07/2024) siang kemaren, berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru, sejak April lalu.
Kedua pelaku yang masing-masng berinisial BH alias Bayu (30) serta AK alias Abu (24) terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, dalam beraksi kedua pelaku memiliki peran masing-masing dimana tersangka BH alias Bayu yang berperan sebagai eksekutor dan AK alias Abu yang berperan sebagai joki.
“Mereka telah beraksi enam kali di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Riau, Jalan Gajah Mada, Jalan Sepakat, Jalan Lobak dan di Jalan Nenas. Mereka beraksi berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan targetnya, merekan kabur kembali ke Ogan Komering Ilir (OKI) di Provinsi Sumatera Selatan, kata Kombes Asep Darmawan, Kamis (18/07/2024) sore.
Setelah beberapa hari menghilang, komplotan ini kembali lagi ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini mencari target di Pekanbaru karena mereka merupakan DPO di Polres Ogan Komering Ilir.
Asep menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dua dari empat pelaku berhasil melarikan diri. Sementara dua lainnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
“Dua orang lagi sedang kita buru. Mereka beraksi empat orang menggunakan dua sepeda motor. Dua dari pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan mengancam nyawa petugas,” tegas Asep.
Diungkap Asep, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkeliling dengan sepda motor (hunting) untuk mencari mobil yang parkir. Setelah mendapatkan targetnya, pelaku melakukan pengintaian lokasi dan keadaan di dalam mobil.
“Setelah dirasa aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga yang berada milik korban seperti tas berisikan uang tunai bahkan drone. Setelah itu mereka kabur kembali ke wilayah Sumatera Selatan dan kembali lagi ke sini,” tutur Asep.
Kedua pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(sony)


