Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlineBupati Rohul Pertama di Riau Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 8...

Bupati Rohul Pertama di Riau Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Rohul (Nadariau.com) – Menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Dimana, kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua.

Kemudian, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga. Dan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Bupati Rokan Hulu Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024).

Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M Zaki, Kalapas Rohul, Anggota DPRD H Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II dan Seluruh Camat se Rohul.

Bupati Rokan hulu Sukiman mengatakan, bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Tambahan 2 tahun masa jabatan ini akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal,” kata Sukiman.

Dari 139 desa yang ada di kabupaten rokan hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dengan harapan semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di kabupaten rokan hulu ini.

Sukiman menjelaskan Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh sebab itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya” ungkap Sukiman

Dirinya juga mengingatkan agar dalam Pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini penting diketahui karena anggaran desa yang cukup besar saat ini. Sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan ikuti regulasi serta penuh tanggung jawab.

Tak hanya pada para Kades, Bupati juga berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi. Memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

“Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak PKK desa. Dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK” tutur Sukiman.

Untuk diketahui, pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Rohul ini merupakan yang terlebih awal atau yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan kabupaten lain. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer