Pekanbaru (Nadariau.com) – Para pengusaha ponsel yang ada di Riau terancam dipidana apabila kedapatan menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat menggelar konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan resgistrasi kartu perdana yang digelar diruangan Reskrimsus, lantai 3 gedung Mapolda Riau, Selasa (16/07/2024) pagi.
Kombes Nasriadi menjelaskan, hal ini terungkap saat Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana.
Seluruh kartu perdana dari berbagai provider itu diregistrasi oleh pelaku dengan menggunakan data orang lain dengan bantuan sebuah alat yang tergolong canggih. Dalam satu kali registrasi, alat tersebut mampu menyelesaikan 16 kartu perdana sekaligus.
Kombes Nasriadi menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni FW. Dari pengakuannya, dia telah beraksi sejak 2018 lalu. Dia diduga mendapatkan data nomor kartu keluarga (KK) serta nomor induk kependudukan (NIK) dari data saat pemilu 2018 dan 2024 kemarin.
“Kita tersisa menyelidiki dari mana tersangka ini mendapatkan data-data tersebut. Yaitu nomor KTP dan KK yang dia masukkan untuk registrasi dan dia jual kepada masyarakat. Yang bersangkutan telah beroperasi sejak 2018, kita duga dia mendapatkan data tersebut b ketikan pemilihan pilpres tahun 2018. Dia mendapatkan dari orang-orang yang menjadi penanggung jawab di TPS-TPS. Makanya ini akan kita kembangkan. Ini dari 2018 dan 2024 sudah enam tahun,” kata Kombes Nasriadi.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan membeli ribuan kartu perdana dari berbagai provider kemudian diregistrasi sendiri menggunakan sebuah alat yang dibeli pelaku seharga Rp2, 5 juta. Dari pengakuannya, alat tersebut dibeli dari seorang kenalan di Pekanbaru.
“Dalam satu kali registrasi alat tersebut mampu memproses 16 kartu perdana sekaligus. Ini sangat berbahaya, karena kartu perdana ini bisa digunakan untuk kejahatan-kejahatan siber yang lain seperti judi online dan penipuan. Karena kartu ini diregistrasi menggunakan data orang lain,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kartu provider yang sudah jadi dijual oleh pelaku seharga Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per kartu.
“Kita menyita hampir 4.000 kartu, harga jual kartu biasa berkisar Rp20 ribu. Ketika nomor cantik sampai dengan Rp200 ribu,” ucapnya.
Nasriadi menegaskan, pihaknya akan menggelar razia dan akan menindak tegas konten-konten hp yang menjual kartu perdana yang telah terregistrasi.
“Seyogyanya kartu itu diregistrasi saat dibeli oleh konsumen dan membawa identitas resmi, bukan telah diregistrasi seperti yang dilakukan oleh pelaku. Saya himbau kepada seluruh konter-konter yang ada di Pekanbaru dan Riau untuk tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah terregistrasi, karena akan kita tindak, ” tegasnya.
Saat ini, FW mendekam di tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 51 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(sony)


