Rabu, April 22, 2026
BerandaHeadlineHakim Tegur Keras Pihak Penggugat Dalam Sidang Class Action Rohul

Hakim Tegur Keras Pihak Penggugat Dalam Sidang Class Action Rohul

Rohul (Nadaria.com) – Kamis (11/07/2024) siang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menggelar Sidang Class Action antara peserta Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ), Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sidang class action kali ini masuk dalam agenda soal ada atau tidaknya anggota di kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan atau keluar dalam gugatan, seperti yang diatur di Perma no 1 tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok / Class Action pasal 8.

Pada persidangan ini Ketua Majelis Hakim Abdi Dinata Sebayang menegur keras pihak penggugat yang mana tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang. Yaitu melakukan Pengumuman ke pemerintah daerah, lalu mendata para anggota apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar.

Tetapi faktanya pihak penggugat kurang cermat dan tidak melaksanakannya. Sakin tegasnya ketua majelis ini berkata” Masak membuat ini saja tidak tahu, Kalau tidak tahu tanya ke PTSP, jangan cuma foto-foto aja,” ujar Abdi.

Ditanyai soal sikap ketua majelis hakim kuasa hukum tergugat Andi Nofrianto menjelaskan, Sikap yang dilakukan ketua majelis pantas dan sudah benar.

“Sebab itu sudah sesuai dengan Perma. Dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya Pihak Penggugat, mengambar mereka tidak siap ditambah adanya anggota berjumlah 19 orang yang katanya memberi kuasa mencabut kuasanya,” kata Andi.

“Dugaan kami proses pemberian kuasa ini perlu diteliti, banyak yang tidak sesuai dengan faktanya,” tambah Andi.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (01/08/2024) mendatang, masih agenda pemeriksaan ada atau tidaknya anggota yang mundur dari gugatan class action. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer