Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam hitungan jam Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/7/2024) petang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan AK (19) yang merupakan warga Kecamatan Siak Hulu ini diamankan petugas beberapa jam usai beraksi mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Karya I, Gang Rahmat, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan kedua pelaku diamankan petugas saat berada dirumah mereka masing-masing beberapa jam usai beraksi.
“Kedua pelaku diamankan atas laporan polisi nomor : LP/101/VII/2024/Riau/Polsek Siak Hulu/Res Kampar/Polda Riau tanggal 10 Juli 2024,” kata Kombes Asep, Kamis (11/07/2024).
Kombes Asep mengatakan, akibat perbuatan kedua pelaku, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BM 5921 NY yang terparkir di kosan.
“Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor yang di gunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kombes Asep.
Kombes Asep menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Karya I Gang Rahmat.
Saat itu korban yang terbangun dari tidurnya melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BM 5921 NY yang terparkir di kosan telah raib.
“Korban pun kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Siak Hulu,” terang Kombes Asep.
Tim Resmob Jatanras Polda Riau yang mendapat laporan tersebut, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP dan kemudian berhasil meringkus kedua pelaku.
Hasil interogasi, tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda diwilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(sony)


