Senin, September 16, 2024
BerandaHeadlineKompol Syafnil Bantah Tudingan Telah Membentak Ibuk-Ibuk di Komplek Mega Asri

Kompol Syafnil Bantah Tudingan Telah Membentak Ibuk-Ibuk di Komplek Mega Asri

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil dengan tegas membantah tudingan salah satu media online yang menyebut bahwa ia telah membentak dan memaki-maki seorang ibu-ibu di Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Berita itu tidak benar justru saya yang dibentak oleh pasangan suami istri yang memblokade jalan di Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office tersebut,” kata Kompol Syafnil kepada wartawan, Senin (08/07/2024).

Kompol Syafnil menjelaskan, ketegangan antara ibu dan suaminya tersebut terjadi pada Senin (01/07/2024) lalu, dimana pada saat itu dirinya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan penutupan jalan di komplek perkantoran itu oleh sepasang suami isti yang mengaku pemilik tanah.

“Saya datang kesana karena ada laporan blokade jalan di komplek Mega Asri dari pemilik. Saat dibuka blokade, tiba-tiba mendadak muncul seorang bapak-bapak yang marah melarang kami membuka blokade. Kemudian datang istrinya marah-marah yang menyebut kami arogan. Dia juga membentak-bentak Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya sebenarnya yang dimaki-maki, bukan dia,” tegas Syafnil.

Syafnil menambahkan, soal beredarnya rekaman yang memperlihatkan bahwa dirinya bersitegang dengan ibu tersebut itu tidak sepenuhnya seperti yang dilihat.

“Video itu sudah dipotong-potong, tidak semuanya diperlihatkan,” ungkapnya.

Saat ini, kata Syafnil, peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola komplek tersebut ke Polsek Bukit Raya.

“Dasarnya laporan Polisi Nomor : B/48/VII/2024/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang dibuat pada 5 Juli 2024. Pelapornya Lawzardi dan terlaporya AK,” ungkapnya.

Saat peristiwa itu, di lokasi terlapor menebar potongan batang-batang kayu akasia sehingga jalan tidak bisa dilewati. Jalan tersebut juga dijaga oleh pelaku. Terlapor meminta uang Rp 150 juta ke pemilik Mega Asri dan mengancam akan mengerahkan massa.

“Kemudian pelaku meminta pembayaran uang sebesar Rp 150 juta, kalau tidak akan dikerahkan massa serta akan mendirikan tembok. Terlapor mengungkit masalah lama, katanya tanah lama yang dijual ke pelapor masih berhutang Rp 150 juta lagi. Oleh sebab itu terlapor memblokade jalan masuk ke komplek Mega Asri. Tidak senang dengan perbuatan AK, pelapor selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Raya,” lanjutnya.

Saat ini, kata Syafnil pihaknya sedang mendalami laporan dari pelapor, meminta keterangan saksi dan telah mengamankan barang bukti di lokasi.

“Kita lanjut perkara dan akan dinaikkan ke penyidikan, dan akan kita panggil sebagai tersangka si AK ini,” pungkas Kompol Syafnil.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer