Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (25/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.25 Wib, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kilogram Sabu dan 20 ribu butir pil ektasi dari Kota Dumai menuju Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 3, AKBP Edi Munawar berhasil mengamankan 5 orang tersangka, 3 diantaranya diamankan di Dumai yang masing-masing berinisial YL (31), AR (36) dan NA (24).

Sementara 2 tersangka lainnya, DW (33) dan DS (29) diamankan di Palembang, Sumsel.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 5 Kg sabu serta 20 ribu butir pil ektasi yang disimpan didalam tas Ransel berwarna hitam serta satu unit Mobil Dihatsu All New Xenia, D 1837 AJX yang digunakan para tersangka untuk membawa narkotika tersebut ke Sumsel.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ektasi dari daerah Pelintung Kota Dumai menuju Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur darat menggunakan Mobil Dihatsu All New Xenia warna hitam.
“Mendapat informasi tersebut Kasubdit 3, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung turun ke TKP,” kata Kombes Manang, Sabtu (29/06/2024).
Sesampainya di TKP, tim menemukan dan langsung menghentikan mobil yang dicurigai tersebut saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Sempat terjadi tembak-tembakkan dalam penggerebekan tersebut, namun ketiga tersangka YL (31), AR (36) dan NA (24) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut kita berhasil mengamankan sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 5 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ektasi,” kata Kombes Manang.
Saat diintrogasi, ketiga tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas perintah seorang bandar bernama Asep Sunandar (DPO).
“Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan Control of Delivery ke Sumsel dan berhasil mengamankan tersangka DW (33) dan DS (29) saat menjemput narkotika tersebut di Jalan Perwari, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, pada Kamis (27/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 05.30 Wib,” ungkap Kombes Manang.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pengembang lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Manang.(sony)


