Dumai (Nadariau.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara serta tersangka dugaan korupsi dana hibah Kota Dumai dari penyidik Kepolisian, Selasa (25/06/2024). Saat itu, juga diterima barang bukti terkait perkara tersebut.
Para tersangka tersebut berinisial RKTS yang merupakan Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota tahun 2013. Tersangka lainn adalah SA yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai periode 2009-2014.
“Benar. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013 beserta barang bukti, dari penyidik Polres Dumai,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Herlina Samosir.
Dikatakan Andreas, proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Dumai. Saat itu, Tim JPU memeriksa berkas para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan kedua tersangka.
“Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan,” kata Andreas.
Sembari itu, kaya dia, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara alam dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Andreas mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dikembalikan. Untuk itu, JPU akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
“Yakni, dengan cara melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda,” tegas Kasi Intelijen.
Dalam kasus ini, tersangka SA dan RKTS diduga melakukan pemotongan dana hibah majelis taklim, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun alasan pemotongan itu karena para tersangka yang melakukan pengurusan pencairan dana hibah.
Atas pemotongan tersebut, tersangka SA memperoleh uang sebesar Rp200 juta, dan tersangka RKTS memperoleh Rp81.700.000.
“Atas perbuatan tersangka SA dan RKTS tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Andreas Tarigan.(sony)


