Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineRazia Pangeran Hidayat, Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu

Razia Pangeran Hidayat, Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (14/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.30 Wib, kembali menggelar razia di kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dalam razia tersebut, tim yang dipimpin Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko berhasil meringkus 2 orang pengedar masing-masing berinisial RN alias Ronal (26) serta YD alias Yuda (22).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu yang disimpan didalam stang sepeda motor.

Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 orang rekan tersangka yang masing-masing berinisial NA (24) serta EJ (34).

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru didaerah zona merah peredaran narkoba atau kampung narkoba.

“Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi tim opsnal mendapati 4 orang pemuda sedang berkumpul ditepi jalan,” kata Kompol Manapar kepada wartawan, Senin (24/06/2024).

Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun berhenti dan langsung menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut dan benar saja di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik tersangka RD petugas berhasil menemukan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram.

“Sementara tersangka YD saat kita melakukan penggeledahan ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya kedalam pagar rumah warga, beruntung aksi tersangka diketahui anggota kita,” kata Kasat.

Saat diintrogasi, tambah Kasat, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri.

“Menurut pengakuan kedua tersangka dalam setiap putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket,” kata Kompol Manapar.

Dimana dalam satu putaran, kedua tersangka mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam.

“Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu perpaketnya,” kata Kasat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani peroses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerata dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara 2 orang rekannya sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” tutup Kompol Manapar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer