Minggu, September 15, 2024
BerandaHeadlinePeras Nenek-nenek, 2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Resmi Dipecat

Peras Nenek-nenek, 2 Oknum Satpol PP Pekanbaru Resmi Dipecat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian akhirnya resmi memecat dua anggotanya karena telah terbukti melakukan pemalakan atau pungutan liar kepada seorang Nenek-nenek berusia 66 tahun bernama Mardiana.

Tak tanggung-tanggung, ketiga oknum yang berstatus PNS dan dua tenaga harian lepas (THL) ini meminta Rp 1,5 juta per petak rumah yang dibangun oleh Mardiana. Namun, setelah pemilik tak bisa menyanggupi permintaan itu, akhirnya mereka memungut uang Rp 900 ribu.

Kedua Anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu adalah Agus Asriadi dan M Hafiz. Keduanya adalah pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu. Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru. M Razik juga jarang datang ke kantor untuk berdinas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, kedua THL dipecat dalam Apel Luar Biasa yang digelar di Halaman apel Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (24/06/2024) pagi.

“Kami selaku Kasat Pol PP Kota Pekanbaru memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz. Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kami memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Zulfahmi.

Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

“(Rekomendasi, red) bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kita berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut,” ucapnya.

Tujuannya, lanjut Zulfahmi, agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegiatan atau aktifitas diluar tugas yang diberikan instansi. Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

“Yang bersangkutan jarang masuk, ketiga-tiga nya dan tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering kita berikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Namun setelah diberi kesempatan, tapi kenyataan tidak dilaksanakan dan terbukti melakukan pelanggaran lagi. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan pungutan liar (pungli) di rumah warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya.

Terpisah, Mardiana yang berhasil diwawancarai mengungkpakan, dirinya didatangi oleh ketiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru itu pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka beralasan meminta uang untuk izin pembangunan rumah kontrakan.

“Satpol PP itu datang dan bertanya, apakah ada surat izin pembangunan rumah. Kalau belum punya, mau diurus ke kantor atau ke lapangan,” kata Mardiana.

Mardiana mengungkapkan, ketiga oknum tersehutenawarkan pengurusan izin dengan membayar uang Rp 1,5 juta untuk satu petak rumah.

“Kami bikin tiga petak jadi (Rp 4,5 juta, red). Tak bisa kurang, saya minta Rp 300 ribu. Akhirnya nya mereka mau, jadi saya kasih Rp 900 ribu semuanya,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer