Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlineIPMPB Desak Dinas ESDM Riau Tutup Galian C Tak Berizin di Pangkalan...

IPMPB Desak Dinas ESDM Riau Tutup Galian C Tak Berizin di Pangkalan Kerinci

Pelalawan (Nadariau.com) – Beredar info di beberapa media massa yang memberitakan bahwa adanya aktivitas Galian C diduga ilegal beroperasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kendati demikian, diduga beroperasi tanpa izin IUP, AMDAL dan Izin Pengangkutan atau Penjualan hingga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

Hal ini mendapat respon langsung dari Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB-Pekanbaru) Salamuddin Toha. Ia meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Riau untuk menutup semua aktivitas Galian C yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Kita minta Dinas ESDM Provinsi Riau turun langsung ke Pangkalan Kerinci dan menutup semua aktivitas Galian C yang tidak memiliki izin tersebut,” kata Salamuddin, Jumat (21/6/2024).

“Kami tidak ingin berbagai aktivitas Galian C yang merusak kampung kami. Kejahatan lingkungan ini merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi jika ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini. Untuk itu kami meminta Dinas ESDM Provinsi Riau tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tokoh Mahasiswa Pelalawan kelahiran Pangkalan Kerinci ini mengatakan, dengan tegas ia tidak ingin ada oknum-oknum yang mencari kaya dengan cara merusak dan merugikan lingkungan sekitarnya.

“Kami sebagai anak muda Pangakalan Kerinci tidak melarang siapa pun yang ingin berbisnis di kampung ini. Akan tetapi kami tegaskan jangan ada oknum-oknum yang mencari kekayaan dengan merusak lingkungan, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat,” ujar Salamuddin.

“Kalau kita mengacu dengan aturan berlaku, kegiatan ini sudah jelas ada regulasi yang mengaturnya sesuai undang-undang. Dan menetapkan pidana penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambahnya Salamuddin. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer