Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Kilogram sabu dan ribuan butir pil ektasi ke Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut tim yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri berhasil mengamankan seorang tersangka kurir berinisial J (37) saat akan COD (cost on delivery) 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi dengan pembeli berinisial S, di Jalan Lintas Maredan Simpang Beringin, Kabupaten Siak, Selasa (18/06/2024). Namun sayang saat digerebek S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, peran tersangka J sebagai kurir. Sementara pengendali dari barang haram itu adalah salah satu terpidana di Lapas Bengkalis.
“Kami mendeteksi ada pengiriman barang (narkoba, red) dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept (pencegatan) saat tersangka melewati Maredan, Siak. Disitulah kami menangkap tersangka ketika akan bertransaksi kepada penerima barang. Dia mau COD di Maredan, namun berhasil kita gagalkan,” kata Kombes Manang, Kamis (20/06/2024).
Dijelaskannya, saat dilakukan interogasi dan pengembangan, J mengaku sudah dua kali mendistribusikan sabu dan ekstasi ke Pekanbaru. Pemilik narkoba tersebut diduga seorang napi di Lapas Bengkalis.
“Pertama juga dua tas, kurang lebih jumlah barang buktinya sama sembilan sampai sepuluh kilogram. Dari pengakuan J, dia menerima upah Rp20 juta untuk masing-masing sekali antar. Yang tau persis pemilik barang adalah S (DPO). Pengendslinya napi dibLaoas BengkalisBengkalis,” tutur Manang.
Manang menyebut, barang haram itu baru turun dari Kapal di Kepulauan Meranti. S (DPO) berperan sebagai penjemput barang di dermagadermaga dan diangkut dengan kapal pompong.
Tersangka J saat ini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(sony)