Pekanbaru (Nadariau.com) – HR alias Upan (44) seorang Residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun 2022 lalu, kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (14/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib.
“Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli dirumahnya yang berada di Jalan Seroja Indah,” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (16/06/2024).
Dari tangan tersangka, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,92 gram.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut ia dapat dari kakak kandungnya berinisial H yang saat ini masuk dalam DPO Kita,” kata Kanit.
Kanit menambahkan, motif pelaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.
“Menurut pengakuannya ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, karna semenjak keluar dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu ia juga sudah kecanduan sabu,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kanit menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Seroja Indah sering terjadi transaksi narkoba yang dilakoni oleh tersangka.
“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli dirumahnya,” kata IPTU Dodi Vivino.
Saat digeledah dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 8 paket kecil sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya Guna Proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)