Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil meringkus 3 orang penadah sepeda motor hasil rampasan pelaku begal yang beraksi di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Selasa (11/06/2024) kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.

Ketiga penadah yang masing-masing berinisial FB (37), SF (47) dan DA (56) ini ditangkap pada Jumat (14/06/2024) malam kemaren, beberapa jam usai pelaku begal berinisial MA (28) diringkus Tim Opsnal dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPTU Lukman.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil rampasan atau curian dari pelaku MA yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Arifin Ahmad. Korbannya adalah seorang pemuda inisial RS (20).
“Pelaku MAS merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS Rp3,5 juta,” kata AKP Syafnil, Sabtu (15/06/2024).
AKP Syafnil menjelaskan, dari transaksi itu FB mendpaat keuntungan Rp700 ribu, SF Rp300 ribu. Dari nyanyian tersangka MA, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.
“FB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, sedangkan SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah, sementara tersangka DA ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar,” kata Kapolsek.
Saat ini ketiga pekaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek..
Seperti diketahui sebelumnya, tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria berinisial MA (28) pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (11/06/2024) kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus dengan seorang wanita.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU serta handphone milik korban bernama Rudi Setiawan (20).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang melintas di Jalan Arifin Ahmad. Saat berada di depan Wisma Bintang Lima, tiba-tiba korban dipepet oleh 5 orang pria yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota Polisi.
“Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku,” kata AKP Syafni, Sabtu (15/06/2024).
Selanjutnya tersangka MA meminta kunci kontak serta handphone milik korban. Kemudian membawa korban ke arah belakang Purna MTQ.
“Sesampainya di belakang purna MTQ, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur,” kata Kapolsek.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Syafnil.
Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/06/2024) kemaren, tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Pinang, Gang Buntu.
“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron.
“Pelaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih kita buru,” kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu,” AKP Syafnil.
Kemudian pelaku beserta barang Bukti digelandang Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


