Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineKedapatan Edarkan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Kedapatan Edarkan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Meranti (Nadariau.com) – Pria inisial AB alias Pakcik (60) ditangkap aparat Polsek Merbau, jajaran Polres Kepulauan Meranti lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan kakek 60 tahun ini, petugas berhasil mengamankan 28 paket kecil sabu dengan berat kotor lebih kurang 4,50 Gram.

“Barang bukti sabu diamankan disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek gatsby warna biru,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Selasa (11/06/2024).

Pak Cik, jelas Kombes Manang, diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa tersangka terindikasi menjual narkotika jenis sabu, Selasa (29/05/2024) kemarin.

“Informasi yang didapat di rumah AB alias Pak Cik dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” terang Kombes Manang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Merbau AKP Aguslan, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rasoki Simatupang, SH membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

Hasilnya, pada Jumat (31/05/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB tim Opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setibanya, di lokasi, AB alias Pak Cik yang menyadari kedatangan petugas berusaha berjalan menghindari tim menuju ke arah belakang gudang.

“Tersangka yang berusaha menghindar dapat diamankan anggota yang sudah standby di lokasi,” terang Kombes Manang.

Setelah target dipastikan benar, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya didampingi ketua RT setempat.

“Barang bukti diduga sabu ditemukan diletakkan tersangka di atas tanah berjumlah 28 paket kecil disimpan di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby warna biru,” jelas Kombes Manang.

Menurut keterangan AB, paket sabu yang ia jual diperoleh dari pria inisial Ed, disebut berdomisili di Buton, Siak.

“Kasusnya masih dikembangkan Polsek Merbau,” terang Kombes Manang.

Selain itu, pengakuan lainnya dari tersangka. Dia mengaku bertindak sebagai pengedar dan kurir sabu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Manang.

Menurut laporan pihak Polsek Merbau, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian. Kemudian melakukan uji coba barang bukti, diikuti melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer