Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 Kilogram sabu yang dikirim melalui jasa expedesi tujuan Kota Bandung, pada Sabtu (11/05/2024) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku sebagai penerima paket sabu, masing-masing berinisial MC (25) serta AR (28).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, IPTU Lukman mendapat informasi bahwa ada seseorang mengirim paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke Kota Bandung melalui jasa expedesi APM yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru.
“Dari informasi tersebut, IPTU Lukman bersama tim langsung menuju ke kantor APM tersebut,” kata Kompol Manapar didampingi Wakasat Narkoba, AKP Noki, Senin (10/06/2024).
Saat diperiksa, tambah Kasat, ternyata paket tersebut berisi 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seorang wanita bernama Nurmala (DPO) yang ditujukan kepada seseorang bernama Santoso di Kota Bandung Jawa Barat.
“Dari temuan tersebut, kita langsung memerintahkan Tim Osnal bersama Kanit Polsek Bukit Raya melakukan control delivery ke Kota Bandung,” kata Kasat.
Sesampainya di Kota Bandung, tim langsung melakukan pengintaian di kantor APM logistik yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batutunggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada Kamis (16/05/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wib datang kedua pelaku hendak mengambil paket tersebut,” kata Kompol Manapar.
Melihat hal itu, tim yang berjaga disekitar TKP langsung menyergap kedua pelaku.
“Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku disuruh bosnya berinisial SN alias Ucok (DPO) yang pada saat penggrebekan berhasil kabur, untuk mengambil paket tersebut,” kata Kasat.
Selain itu, kedua pelaku juga mengaku sudah 3 kali mengambil paket sabu melalui jasa expedesi dengan upah Rp15 juta per kilo.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Bandung dan sekitarnya, ini yang ke 3 kalinya mereka menyelundupkan sabu dari Pekanbaru ke Bandung,” kata Kasat.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Manapar.(sony)