Pekanbaru (Nadariau.com) – Tak jera-jera, residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MA alias Bulu (28) ini kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya, pada Rabu (05/06/2024) kemaren, lantaran kembali melakukan aksi Curanmor di 20 TKP.
Pelaku yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada Bulan April 2024 ini terpaksa ditembak polisi lantaran melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad mengatakan, pelaku ini terahir beraksi pada Selasa (04/06/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib, di parkiran Hotel Benteng, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 6715 VX milik korban bernama Dani Surya.
“Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 20 unit sepeda motor di 20 lokasi berbeda bersama rekannya bernama Alif yang saat ini sudah masuk DPO kita,” kata Kompol Asep kepada wartawan, Selasa (11/06/2024).
Kapolsek menambahkan, motif pelaku melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba serta Judi Online dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain tersangka MA, tambah Kapolsek, pihaknya juga mengamankan penadah hasil curian para tersangka berinisial RG alias Ramces (31).
“Semua hasil kejahatan pelaku jual kepada tersangka RG (31) dengan harga rata-rata Rp2 juta, sementara uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba dan judi online,” kata Kapolsek.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan 6 sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.
“Saat ini kita juga masih melakukam pengembangan dan memburu sepeda motor hasil curian lainnya,” kata Kompol Asep.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor saat menginap di Hotel Benteng.
“Usai menerima laporan korban tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya saat berada di Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 20 TKP dalam kurun waktu satu bulan,” kata Kompol Asep.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka MA kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sementara tersangka RG kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)