Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineRatusan Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya Ramaikan Sidang Class Action

Ratusan Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya Ramaikan Sidang Class Action

Rohul (Nadariau.com) – Ratusan anggota aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ) Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengikuti sidang class action, dengan penggugat 279 orang anggota peserta petani Koperasi STJ. Sementara tergugat adalah pengurus Koperasi STJdi Pengadilan Negri Pasir Pengaraian.

Sidang gugatan class action ini di pimpin olah Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang,
Hakim Anggota Hendri Diputra Nainggolan, Hakim Anggota Nopelita Sembiring, Panitera Candra Yuda Simanjuntak. Sidang class action sepat di skors 1 jam karena pihak penggugat belum meleges bukti.

Kuasa Hukum Koperasi STJ Andi Nofrianto mengatakan, kehadiran ratusan anggota sah Koperasi STJ, ia sudah mengarahkan jangan terlalu ramai.

“Mereka tetap kekeh mau ikut dan hadir. Mereka mau memberikan menunjukkan bahwa anggota sah Koperasi Sawit Timur Jaya,” kata Andi, Senin (10/6/2024).

Ditanyakan perihal adanya skors sidang selama 1 jam oleh majelis hakim, Andi menerangkan sikap skors yang dilakukan oleh majelis hakim ini terjadi karena pada agenda pembuktian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Tapi pas agenda bukti dari penggugat, bukti yang mereka berikan kepada hakim tidak dileges. Sehingga ketua majelis mengambil sikap untuk mengskors sidang selama 1 jam,” ujar Andi.

Andi mempertanyakan sambil berkata kok kalian ramai tidak tahu bahwa pada pembuktian di sidang semua harus di leges. Setelah itu memanggil kuasa hukum tergugat dan meminta lihat pembuktiannya dan sudah terleges.

“Lalu ketua majelis hakim menambahkan seperti ini baru benar. Dan skors ini diambil untuk memberikan kesempatan pada penggugat untuk meleges buktinya,” ucap Andi.

Sementara itu Ketua Koperasi STJ Jasmanedi menjelaskan, selama ini kita bukan takut. Akan tetapi saling menjaga. Namun dengan adanya gugatan ini berarti kami pun bisa tegas,” kata Jasmanedi. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer