Pekanbaru (Nadariau.com) – Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara di berbagai sektor membuat Kejaksaan Agung diisukan sebagai lembaga “Superbody”.
Menyikapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat lain. Sebutan lembaga superbody menunjukkan bahwa isu ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan.
“Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung,” kata Boymin Sooman kepada wartawan, Minggu (09/06/2024).
Dia menilai, kita sebagai warga negara harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. “Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,” tegasnya.
Terpisah, Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.
“Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan,” kata dia.
Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Dalam kasus ini telah ditetapkan 16 orang tersangka. Terbaru, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka baru dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.
Kejagung RI juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal. Emas ilegal itu diduga berasal dari luar negeri dan penambang ilegal.
Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.(sony)