Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Dimana keluhan tersebut disampaikan oleh Warga Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, kepada Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi saat menggelar Jumat Curhat di Mapolsek Limapuluh, Jumat (07/06/2024).
Dihadapan Wakapolda, warga mengeluhkan maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasional hingga subuh.
Sehingga warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam tersebut. Selain itu, dengan keberadaan THM ini berpotensi sebagai pemicu meningkatnya kasus kriminal.
“Kami Forum Mesjid ini risau, kami minta stakeholder semua untuk sama-sama menasehati. Kalau polisi (yang turun tangan, red) mungkin segan mereka. Sebagian pengusaha sudah melanggar, harusnya jam 00.00 WIB sudah tutup, tapi jam 05.00 WIB masih buka. Kemarin kami sudah bersurat ke Satpol PP tapi tak direspon. Makanya kami minta tolong kepada polisi supaya menyampaikan kepada mereka agar jangan buka sampai pagi,” kata Ikhwan dihadapan Wakapolda Riau.
Menyikapi laporan ini, Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut dengan melakukan patroli di lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polsek Limapuluh.
Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan pertemuan dengan Forkopimcam untuk membahas izin dan jam operasional seluruh THM tersebut.
“Kita akan bahas izinnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sampai jam berapa, jadi kalau ternyata dia melanggar aturan ini tentunya kita siap untuk membackup Satpol PP untuk menindaklanjuti,” kata Bagus.
Selain itu, Polsek Limapuluh akan menggelar patroli dan razia terhadap THM yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Limapuluh tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti, untuk mencegah kita akan melakukan patroli di tempat-temlat tersebut. Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ke THM di wilayah Kecamatan Limapuluh mohon agar tetap mentaati aturan-aturan yang beraliran dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat di sekitaran Jalan Kuantan tersebut,” pungkasnya.(sony)


