Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil meringkus kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang memiliki Senjata Api (Senpi).
Kali ini, tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang ini berhasil meringkus 2 pengedar sabu di Jalan Indrapuri 1, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, pada Senin (03/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib.

Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial AB (46) serta ER (43) petugas berhasil mengamankan satu pucuk sejata api warna hitam merk BROWNING BUCK MARK 22 LONG RIFLE beserta Amunisi sebanyak 137 butir Kaliber 22 MM.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 paket sedang sabu seberat 5,37 Gram.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, AKBP Boby bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat penggerebekan, kita mendapati satu orang pelaku keluar dari TKP inisial ER (43). Selanjutnya tim bergerak ke rumah tersangka lainnya dan berhasil mengamankan pelaku inisial AB (46),” kata Kombes Manang, Selasa (04/06/2024).
Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan pelaku Abrianto dalam kamar mandi serta menemukan barang bukti narkoba dan alat hisap di lubang toilet.
“Tim juga menemukan barang bukti lainnya serta satu pucuk senjata api beserta amunisi di dalam rumah tersangka inisial ER yang terletak di atas meja,” jelas Kombes Manang.
Kedua pelaku beserta barang bukti akhirnya digiring ke Mapolda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara untuk kasus kepemilikan senjata api akan kita serahkan kasusnya ke Ditreskrimum,” kata Kombes Manang.(sony)


