Kampar (Nadariau.com) – Pengedar narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi didaerah Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar ini tak kuasa menahan tangis saat diamankan oleh anggota tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dirumahnya yang berada di jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai.
Bukan hanya menangis, tersangka berambut gondrong berbadan tegap ini juga bersujud dikaki sang istri meminta maaf atas perilakunya yang telah mencoreng nama baik keluarga.
Katmin alias gondrong (41) diamankan petugas lantaran kedapatan mengedarkan sabu didepan rumahnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 38,3 Gram serta 3 butir pil ekstasi.
Dirresnakoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, tersangka diamankan, saat sedang menunggu pembeli didepan rumahnya.
“Pelaku kita amankan Minggu (02/06/2024) malam kemaren sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Kombes Manang, Senin (03/06/2024).
Kombes Manang menjelaskan, aktivitas tersangka berjualan narkotika, diketahui berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di wilayah Rumbio Jaya Kabupaten Kampar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri dan tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara mapping dan survilence diseputaran lokasi yang dimaksud. Hasilnya sekitar pukul 19.00 WIB terlihat tersangka sedang berada didepan rumahnya.
Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan Katmin dilanjutkan melakukan penggeledahan badan hingga di dalam rumahnya.
Saat akan dibawa tim Opsnal, tersangka tampak menangis sesekali memeluk keluarganya dan sempat bersujud di kaki istrinya.
“Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika,” kata Manang.
Menurut hasil interogasi, barang bukti sabu yang di jual Katmin diakuinya didapatkan dari pria berinisial Le.
“Tersangka dan pemasok sabu memberlakukan sistem kerja. Uang hasil penjualan disetor dulu, lalu upah diberikan,” jelas Kombes Manang.
Selain menjual sabu, tersangka juga terbukti menggunakan narkoba tersebut diketahui melalui tes urin yang terbukti mengandung zat Met Amphetamine.
Sejak diminta menjual sabu, tersangka mengakui bisa mendapatkan untung sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap penjualan.
Adapun rincian barang bukti yang disita dari Katmin, seperti satu Dompet merk “LOUIS VILTON” warna coklat didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berjumlah tujuh bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu total berat kotor 38,3 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Pil Ekstasi merk “LION” warna kuning, serta uang tunai Rp14 juta.
Selanjutnya, dua unit hp yang digunakan tersangka Karmin melayani pembeli narkotika.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kombes Manang.(sony)


