Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Polsek Senapelan, Sabtu (01/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.20 Wib, mengamankan seorang pria berinisial RN (30) pelaku pembobolan Toko Honby, Toko Peralatan Teknik yang berada di Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Dimana dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur berbagai macam peralatan teknik yang ada didalam toko diantaranya, 1 unit trafo las, 2 unit mesin bor, 30 Meter Kabel Las serta 3 kotak kawat las.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya di Jalan perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.
“Saat digeledah dirumah pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit trafo las, 1 unit mesin bor serta kabel las ukuran 70 mm,” kata Kompol Noak, Senin (03/06/2024).
Sedangkan barang bukti lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih di selidiki dengan harga berpariasi.
“Sementara uangnya pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Kompol Noak.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Kamis (30/05/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 08.00 Wib.
“Dimana pada saat itu korban bernama Honby Yusniko (36) mendatangi toko miliknya, sesampainya dibelakang toko, korban melihat plafon triplek kedai harian yang berada disamping toko ada bekas dibobol pencuri,” kata Kapolsek.
Curiga dengan hal tersebut, korban langsung mengecek kedalam toko.
“Sesampainya di dalam toko, korban terkejut melihat barang-barang sudah berserakan, setelah dicek sebagian barang-barang sudah raib dibawa kabur pelaku,” kata Kompol Noak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada dirumahnya,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di toko tersebut bersama 2 orang rekannya bernisial DK (DPO) serta PC (DPO).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 2 orang rekannya masih diburu petugas.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


