Inhu (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Inhu, Rabu (29/05/2024) kemaren, mengamankan 4 orang tersangka pencabulan anak dibawah umur disalah satu desa di Kecamatan Lirik.
Ke empat tersangka yang masing-masing berinisial HS alias Wawan (17), RN (17), RJ alias Rian (23) serta JR alias Rony (23) ini diamankan petugas di 4 lokasi yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya saat dioonfirmasi wartawan melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengatakan, kasus pencabulan diketahui saat korban datang diantar oleh seorang laki-laki membuat laporan ke Polsek Lirik, Senin (27/05/2024) kemaren. Dimana dalam laporannya korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 4 orang laki-laki.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Atas laporan itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.
Kesokan harinya, Selasa (28/05/2024), unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko.
“Tim langsung menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Kemudian, tim menuju rumah RN dan berhasil mengamanakan tersangka RN tanpa perlawanan,” kata Aiptu Misran, Minggu (02/06/2024).
Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 01.30 WIB mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
“Dihasapan penyelidik, para tersangka mengaku telah mencabuli dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk,” kata Aiptu Misran.
Setelah didalami, ternyata ada satu orang lagi yang ikut memperkosa korban dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban.
“Kemudian anggota pun langsung memburu dan menangkap tersangka yang diketahui berinisial JR alias Roni,” kata Aiptu Misran
Saat diintrogasi, tersangka JR mengakui ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP. Usai memperkosa korban, JR kemudian mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik untuk membuat laporan.
Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.
“Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Aiptu Misran.(sony)