Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelaku Curanmor yang dihajar masa di Jalan Sudirman Ujung dan sempat viral di media sosial pada Kamis (27/05/2024) siang kemaren, ternyata buronan Polsek Tenayan Raya yang kabur saat akan ditangkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Riau bersama opsnal Polsek Tenayan Raya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri berhasil digagalkan oleh petugas dibantu oleh warga sekitar.
Warga yang berhasil memberhentikan sepeda motor pelaku langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya menerima laporan korban seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nadia Haliman (26) yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BM 6044 ABV, saat menukar baju anaknya di toko baju bayi hidayah, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (27/05/2024) siang lalu.
“Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui berinisial MR (24),” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (02/06/2024).
Empat hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (30/06/2024) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau bersama opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sudirman.
“Mendapat informasi tersebut tim gabungan langsung turun ke TKP dan mengejar pelaku,” kata IPTU Dodi Vivino.
Namun, pelaku berhasil kabur ke arah Jalan Sudirman Ujung menggunakan sepeda motor.
“Petugas langsung mengejar pelaku, sesampainya di Jalan Sudirman ujung sepeda motor pelaku berhasil dihentikan oleh warga sekitar,” kata Kanit.
Masa yang menangkap pun langsung menghajar pelaku hingga babak belur dan viral di media sosial.
“Beruntung pelaku berhasil kita selamatkan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis lantaran mengalami luka robek dibagian kepala,” kata IPTU Dodi Vivino.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)


