Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria mabuk berinisial RH (39) yang mengaku sebagai anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) mengamuk di salah satu kedai tuak yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sambil menenteng dan mengancam salah seorang warga menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Beruntung aksi tersebut tidak memakan korban jiwa namun jok sepeda motor milik korban bernama Lilik Suyitno (54) robek akibat ditusuk oleh pelaku menggunakan sangkur.
Warga yang melihat aksi pelaku langsung melapor ke Pihak Kepolisian, aparat Polsek Bukit Raya yang mendapat laporan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (26/05/2024) malam kemaren, dimana pada saat itu pelaku sedang nongkrong di salah satu kedai tuak di Jalan Garuda Ujung.
“Di kedai tuak tersebut pelaku mendapat informasi bahwa korban bernama Lilik Suyitno menghina pelaku di media sosial Facebook, setelah di cek ternyata benar,” kata AKP Syafnil.
Pelaku pun langsung ngamuk-ngamuk di kedai tuak tersebut sambil mengacung-ngacungkan sangkur yang dibawanya.
“Kemudian pelaku keluar dari kedai tuak menunggu korban, saat korban melintas diwarung tuak menggunakan sepeda motor, korban dihadang oleh pelaku sambil megacungkan pisau sangkur dan mengancam akan menusuk korban,” jelas AKP Syafnil.
Melihat hal itu, korban turun dari sepeda motor dan RH memarahi dengan mengarahkan senjata tajam kepada korban.
“Pelaku mengarahkan sangkurnya kepada korban berulang kali sambil marah-marah karena dituduh menggunakan akun facebook milik temannya oleh korban,” kata Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan, tersangka semakin emosi dan mengarahkan sajam berulang kali kepada korban.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
Usai menerima laporan, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil memerintahkan Kanit Reskrim AKP Lukman untuk melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu masih berada di TKP.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang Bukti di bawa Ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses hukum.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonannantie Tijdelijke Bijondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No. 17) Dan Undang Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsel.(sony)


