Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineNyamar Jadi Driver Ojol, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Nyamar Jadi Driver Ojol, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Nyamar jadi driver Ojek Online (Ojol), Tim Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Kamis (23/05/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan pelaku HS (40) berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

“Pelaku HS ditangkap oleh anggota kita yang menyamar menjadi seorang driver ojol dan berpura-pura membeli serta memesan sabu dengan tersangka lalu sepakat bertransaksi di rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Kombes Manang, Senin (27/05/2024).

Dari tangan tersangka, kata Kombes Manang, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar dengan berat kotor 23,51 gram.

“Dari tangan pelaku HS kita berhasil mengamankan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu siap edar. Dihadapan petugas, pelaku HS mengaku mendapatkan sabu dari W (DPO),” terang Kombes Menang.

Kombes Manang mengatakan peristiwa penangkapan dilakukan, Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 21.30 WIB saat petugas Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi bahwa di Jalan Kaharudin Nasution tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri langsung menuju ke TKP,” ungkap Manang.

Dari hasil pemantauan tim dilapangan, diketahui pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam rumah kontrakan.

“Kemudian tim mencoba memesan sabu untuk memancing pelaku, pelaku pun menyetujui dan sepakat bertemu di rumah kontrakannya. Sesampainya di kontrakan tersangka, petugas yang menyamar menjadi driver langsung mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku HS. Dari penggeledahan diamankan barang bukti 12 paket sabu siap edar,” kata Kombes Manang.

Saat diintrogasi, lanjut Kombes Manang, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bandar bernama WD (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer