Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineCabuli Anak Disabilitas, Pria Paruh Baya di Pelalawan Diringkus Polisi

Cabuli Anak Disabilitas, Pria Paruh Baya di Pelalawan Diringkus Polisi

Pelalawan (Nadariau.com) – Seorang Pria paruh baya berinisial WH (45) di Pelalawan diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan lantaran tega mencabuli seorang anak penderita keterbelakangan mental atau disabilitas yang berusia 13 tahun.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi pencubalan tersebut diketahui saat korban berteriak-teriak sambil memanggil nama pelaku.

“Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, menjerit-jerit dan menyebut nama pelaku,” kata AKBP Suwinto, Jumat (24/05/2024).

Mendengar hal itu, ibu korban langsung bertanya kepada korban apa sebenarnya yang telah terjadi dan dijawab oleh korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

“Mendengar hal itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Usai menerima laporan korban, anggota reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

“Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan pencabulan tersebut, pada Kamis (16/05/2024) kemaren,” kata AKBP Suwinto.

Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer