Rabu, Juli 30, 2025
BerandaHeadlineBerusaha Kabur, Bandar Narkoba di Pekanbaru Menyerah Setelah Mendengar Letusan Senjata

Berusaha Kabur, Bandar Narkoba di Pekanbaru Menyerah Setelah Mendengar Letusan Senjata

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dibawah pimpinan AKBP Boby Subayang, Rabu (19/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib berhasil meringkus satu orang bandar narkoba berinisial GH (23) saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap, namun menyerah setelah mendengar letusan senjata api petugas.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 4.750 butir pil ektasi, 7 strip erimin 5 (happy five) serta satu paket sedang sabu.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Subayang mendapat informasi bahwa akan ada seseorang membawa narkotika melintas di Jalan Arifin Ahmad.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim langsung bergerak melakukan penyisiran ke wilayah Jalan Arifin Ahmad,” kata Kombes Manang, Sabtu (25/05/2024).

Sekira pukul 19.00 Wib, tim melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku sehingga langsung memberhentikan kendaraan tersebut.

“Bukannya berhenti, pelaku malah berusaha melarikan diri,” kata Kombes Manang.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan berusaha menghadang dengan menembak ban mobil pelaku.

Melihat polisi meletuskan tembakan, pelaku pun ketakutan dan akhirnya menyerahkan diri.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar, dari dalam mobil pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 19 bungkus plastik bening berisikan Narkoba diduga jenis pil ektasi berjumlah lebih kurang 4.750 butir, 7 strip happy five, satu paket sedang sabu, timbangan serta barang bukti lainnya,” kata Dirnarkoba.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya, untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan Narkoba tersebut serta akan diedarkan kemana.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer